BAB1
Pendahuluan
A.
Pendahuluan
Ilmu ekonomi
islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.[1] Chapra(1996)
mendefenisikan ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan
kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka
yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupun
menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi atau ekologis.[2]
perkembangan
ekonomi islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan islam sebagai rahmatan
lil’alamin, islam yang memiliki nilai-nilai universal yang mampu masuk
kedalam setiap sendi kehidupan manusia
tidak hanya aspek spiritual semata namun turut pula masuk dalam aspek
duniawi termasuk dalamnya dalam aktivitas ekonomi masyarakat.[3]
Dan
(ingatlah) orang – orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak
membelajankannya pada jalan allah, maka katakanlah kepada mereka dengan balsan
azab siksa yang amat menyakitkan.(Q.S at-taubah[9]:34)
Berdasarkan
ayat tersebut penumpukan serta penimbunan uang yang tidak terpakai dilarang
Allah SWT. Dalam teori keuangan modern penimbunan uang berarti memperlambat putaran uang. Ini
berarti mengurangi terjadinya tansaksi sehingga perekonomian menjadi lemah. [4]
Pelaksanaan
investasi merupakan salah satu langkah untuk mengembangkan dan memproduktifkan
uang dan modal, sehingga dapat menambah kuantitas harta seseorang. Maka dari
itu pasar modal adalah salah satu tempat untuk melakukan investasi, dimana
pembelian salah sebuah sekuritas seperti ekuitas merupakan aktivitas investasi
modal, dengan harapan investor akan
mendapatkan keuntungan pada waktu depan.[5]
Pasar modal
adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham,
sertifikat saham, dan obligasi. Motif utamanya terletak pada masalah kebutuhan
modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya
pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga usaha.
Dengan adanya
pasar modal, perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga kegiatan
ekonomi di berbagai sektor di tingkatkan. Dengan dijualnya saham dipasar modal,
berarti masyarakat diberikan kesempatan untuk memiliki dan menikmati keuntungan
yang diperoleh perusahaan. Dengan kata lain pasar modal dapat membantu
pemerintah meningkatkan pendapatan dalam masyarakat.[6]
investasi yang
aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya, maksudnya, investasi
yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hukum positip yang
berlaku belum tentu aman kalau dilihat dari sisi syari’ah islam. Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai syariah dan tidak mengandung riba.[7]
Investasi juga
hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak yang jenis
kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah islam.[8] adapun
yang dimaksud dengan efek-efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksudkan
dalam peraturan perundang-undang dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.[9]
Penerapan
prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal melekat pada instrumen atau efek melalui fatwa dewan syariah dan beberapa
ketentuan yang di keluarkan bapepem maupun bursa, sementara mekanisme
perdagangan tidak mengalami perubahan.[10]
Pasar modal
syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional.[11] Pasar
modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari
hal-hal yang dilarang, seperti: riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.[12]
perbedaan
secara umum antara pasar modal konvesional dengan pasar modal syariah dapat dilihat
pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indek
saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria
saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum
konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda
meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang
diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang
memenuhi kriteria syariah dan tgerbebas dari unsur ribawi, serta transaksi
saham dilakukan dengna menghindarkan berbagai praktik spekulasi.[13]
Pasar modal
syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003 bersamaan dengan
penandatangnan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan syariah Nasional --- majelis
ulama indonesia (DSN—MUI).[14]
Namun demikian,
kegiatan investasi syariah dipasar modal indonesia sebenarnya telah dimulai
jauh sebelumnya, seperti penerbitan reksa dana syariah yang dilakukan sejak
pertengahan tahun 1997 dan obligasi syariah (sukuk) yang dilakukan sejak tahun
2002.[15]instrumen
ini merupakan obligasi syariah yang pertama dan dilanjtkan dengan penerbitan
obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, untuk pertama kalinya terbit
obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah.[16]
Perkembangan
pasar modal syariah tidak terlepas dari perkembangan institusi keuangan syariah
lainnya, khususnya perbankan syariah. Saat ini, institusi keuangan syariah
terus berkembang sehingga tidak saja terdapat perbankan syariah dan pasar modal
syariah, namun juga berkembang dengan hadirnya asuransi syariah, lembaga
pembiayaan syariah, pegadaian syariah, pegadaian syariah dan lain-lain.[17]
Data pertumbuhan rekening dan transaksi galeri
investasi fakultas FEBI TH 2016
|
Bulan
|
Jumlah rekening
|
Total transaksi
|
|
Mei
|
21 rekening
|
Rp 45.600,-
|
|
Juni
|
34 rekening
|
Rp 2.413.200,-
|
|
Juli
|
66 rekening
|
Rp 32.323200,-
|
|
Agustus
|
66 rekening
|
Rp 55.045200
|
|
September
|
67 rekening
|
Rp70.398.900
|
|
Oktober
|
105 rekening
|
Rp94.593.300
|
|
November
|
178 rekening
|
Rp133.947.000
|
|
Desember
|
181 rekening
|
Rp167.642.100
|
Sumber galeri investasi iain sts jambi data yang diolah
Pada tabel di
atas menjelaskan pertumbuhan rekening dan transaksi yang dilakukan oleh
investor(mahasiswa) dalam berinvestasi dipasar modal syariah ditahun 2016,dari
bulan -kebulan terlihat penigkatan nasabah dan transkasinya terus meningkat.
Dimulai pada
bulan mei dengan 21 rekening dan total transaksi berjumlah Rp 45.600,- jumlah ini kembali meningkat pada bulan juni
dengan 34 rekening dan total transaksi Rp 2.412.300,- kemudian pada bulan juli peningkatan
jumlah rekening juga terjadi yaitu 66 rekening dan total transaksinya yaitu Rp
32.323200,- lalu pada bulan agustus jumlah rekening yang berinvestasi masih
berada diangka 66 namun total transaksi nya masih terjadi penigkatan yaitu Rp 55.045200 kemudian
[1]Mustafa
edwin nasution dkk, pengenalan eklusif ekonomi islam, prenadamedia, jakarta,
2006, hal 15,,.
[2] Sayid
syekh, sekilas pengantar ilmu ekonomi
dan pengantar ekonomi islam, Gp press group, jakarta 2014, hal 124
[3]M.nur
rianto al arif dan euis amalia, teori mikroekonomi suatu perbandingan ekonomi
islam dan ekonomi konvensional, kencana, jakarta, 2010, hal 5,,.
[4] Hulwati,
ekonomi islam: teori dan praktiknya dalam perdagangan obligasi syariah dipasar
modal indonesia dan malaysia, ciputat press group, ciputat, 2009, hal 136,,.
[5] Ibid,,.hal,.137
[6] Ana
rokhmatussakdiyah dan suratman, hukum investasi dan pasar modal,sinar grafika,
jakarta,2011, hal 166,,.
[7] Sayid
syekh, sekilas pengantar ilmu ekonomi dan pengantar eknomi isalm,referensi(gp
press group), jakarta selatan, 2013, hal,,. 284
[8] Ibid hal
285
[9] Mardani,
aspek lembaga keuangan syariah diindonesia, prenada media kencana, jakarta,
2015, hal135,..
[10] Tjipto
darmadji dan hendy m. Fakheuddin, pasar modal indonesia dekatan tanya jawab,
salemba empat, jakarta, 2008,hal 232,,.
[11]
Mardani, op cit,. H.134.
[12] Tjipto
darmadji dan hendy m. Fakheuddin, op cit,. H.231
[13] Buchari
alma dan donni juni priansa, manajemen bisnis syariah, alfabeta, bandung, 2014,
hal 51,.
[14] Tjipto
Darmadji dan hendy M. Fakhruddin, op cit,. Hal 231,.
[15] Buchari
alma dan donni juni priansa, op cit,.
[16] Tjipto
Darmadji dan hendy M. Fakhruddin, op cit,. Hal 232,.
[17] Ibid,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar