Rabu, 19 Agustus 2015

Antara Perasaan ini dan petualangan mereka

Aku tau yang salah itu adalah aku dan aku juga tau kehidupan itu layaknya kaca yg selalu memberikan pantulan yang serupa, begitu juga dengan penderitaan ini, perasaan ini ada karena kesalahanku yg tak bisa memilah dan memilih akibatnya akan memantulnya penderitaan yg hanya untuk aku saja merasakannya, terbitnya matahari esok pertanda akan dimulainya petualangan antara aku dan teman2 mahasiswa iain sulthan thaha saifuddin jambi fak febi aku berharap kami bisa merasakan indahnya petualangan ini karena petualangan ini adalah momen yang hanya terjadi satu kali saja seumur hidup kami. Tuhan engkau maha tau segalanya termasuk apa yg perlu Engkau hapuskan agar aku tidak membawa aura kesedihan yang aku rasakan yang bakal merubah suasana keindahan kami nantinya, jika memang yg terbaik bagiku adalah merasakan yg demikian itu maka sembnyikanlah dari mereka dan jangan Kau perlihatkan kesdihan itu, buat mereka menikmati dan merasakan indahnya petualangan ini, adalah hal yg tidak adil jika aku merenggut momen indah mereka.

Selasa, 18 Agustus 2015

Zafrullah, refky, pido

Demokrasi



Demokrasi di Indonesia
Hakikat Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos brarti pemerintah. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu system pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Dengan konsep tersebut tentunya telah menjadikan demokrasi sebagai system pemerintahan yang paling ideal dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Namun demikian, penerapan sistem demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada zaman Yunani kuno.
Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga Negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman Yunani ini sering disebut sebagai demokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan system demokrasi dengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, karena saat ini hampir setiap Negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaraan tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seliruh rakyat, tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena dilakukan secara perwakilan, maka system demokrasi seperti ini sering disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan.
Perkembangan teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian besar Negara bahwa demokrasi merupakan system pemerintahan yang paling ideal. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya Negara yang menyatakan sebagai Negara demokrasi, meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Misalnya, demokrasi liberal, demokrasi nasional, demokrasi rakyat, demokrasi parlementer, dan demokrasi Pancasila.
Meskipun banyak Negara yang mengaku sebagai Negara demokrasi, tetapi apakah Negara tersebut benar-benar Negara demokrasi. Kriteria ini sangat tergantung pada bagaimana Negara tersebut menjalankan pemerintahannya,  apakah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sejarah demokrasi berasal dari system yang berlaku di Negara-negara kota (city state) Yunani kuno. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebut dimungkinkan karena Negara kota mempunyai wilayah yang relative sempit dan jumlah penduduk tidak sebanyak (+300.000 jiwa), sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak. Setelah Yunani dijajah Romawi, demokrasi mengalami kematian. Selanjutnya di Eropa selama beabad-abad system pemerintahan sebagaian besar adalah monarki absolute. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja Jonh mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13  perjuangan terhadap perkembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir yang mendukung berkambangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632 – 1704) dan Montesque dari Perancis (1689 – 1704). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesque, menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislative.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya perubahan system pemerintahan di Perancis melalui revolusi; dan revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi
Dari berbagai sumber kepustakaan dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar demokrasi.
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Pemerintahan berdasarkan konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD, sehingga kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Pembatasan ini penting agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur, dan Adil
Sebaik apapun suatu pemerintahan dirancang, ia akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, adil, dalam suatu pemilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat hasil pemilihan umum yang bebas dari tekanan, jujur, dan adillah yang akan memastikan system demokrasi berjalan dengan baik.
Hak AAsasi Manusia
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh Negara. Jaminan tersebut perlu ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Persamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedakan warga Negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi dan tidak adil. Siapapun warga Negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum, harus bebas atau terhindar dari sanksi hukum. Siapapun mereka, apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di depan hukum.
Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas tidak memihak, dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apapun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kondisi ini harus benar-benar diwujudkan karena setiap individu rakyat menghendaki keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan rakyat.
Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat  merupakan hak warga Negara. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis.
Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, baik yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi politik (partai politik), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus dapat menjadi sarana yang abik untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintah dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
Kebebasan Pers/Media Massa
Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. Melalui kebebasan pers, rakyat dapat menyuarakan sura hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pers berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.
Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan dan menyarap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.
Bentuk-Bentuk Demokrasi Modern
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antarbadan atau organisasi Negara dalam berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk.
Demokrasi dengan Sistem Parlementer
Menurut system ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislative (badan perwakilan rakyat). Disini tugas atau kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badam perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen, maka kebijaksanaan tersebut bisa terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri tersebut ditolak parlemen, maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang tidak percaya kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri tersebut atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Kejadian ini sering disebut sebagai krisis kabinet.
Satu hal yang mungkin saja bisa terjadi, yaitu apa yang diputuskan oleh parlemen ternyata berbeda dengan pendapat rakyat yang diwakilinya. Apabila hal ini terjadi berarti kehendak parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat yang diwakilinya. Jika demikian, maka parlemen tersebut dianggap sudah tidak lagi bersifat representatif. Sebagai perimbangan apabila terjadi penolakan pertanggungjawaban kabinet oleh parlemen, kepala Negara dapat membubarkan parlemen atau badan perwakilan rakyat. Untuk selanjutnya dibentuklah badan perwakilan rakyat yang baru. Sistem ini awalnya tumbuh di Inggris, kemudian diikuti oleh beberapa Negara di Eropa Barat dan Indonesia. Di Indonesia system parlemen diterapkan pada masa berlakunya UUD Sementara tahun 1950 (UUDS ’50).
Layaknya sebuah aturan, system parlemen pun memiliki kelebihan dan kelemahan dalam penerapannya.
Kelebihan Sistem Parlementer
Rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Kelemahan Sistem Parlementer
Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat. Sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah disusunnya.
Demokrasi dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Dalam sisiem ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu, yaitu dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan Negara dibagi menjadi 3 kekuasaan yang satu sama lain terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut yaitu sebagai berikut.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif (pemerintah) terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut yang memimpin departemen-departemen pemerintahan, diangkat oleh presiden dan hanya bertanggung jawabkepada presiden. System ini sering disebut Sistem Presidensiil. Contoh Negara yang menggunakan demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan ini yaitu Amerika Serikat.
Sebagai salah satu system dalam demokrasi, system pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Sistem Presidensiil
Ada kestabilan pemerintahan, karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen),sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik.
Kelemahan Sistem Presidensiil
Dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan ditangan presiden, serta lemahnya pengawasan dari rakyat.
Demokrasi dengan Sistem Referendum (Pengawasan Langsung oleh Rakyat)
Dalam system ini, tugas badan legislatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal ini pengawasannya dilaksakan dalam bentuk referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislative). System ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum Obligatoire (Referendum yang Wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat).
Referendum Fakultatif (Referendum yang Tidak Wajib)
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Kelebihan Sistem Referendum
Rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahan Sistem Referendum
Tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik, dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Macam-Macam Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. System Parlemen adalah suatu system pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen (badan perwakilan rakyat/DPR). Penerapan system ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945, karena berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintah yang harus diterapkan di Indonesia adalah system kabinet presidensial. System kabinet presidensial adalah system pemerintahan dimana system kabinetnya (menteri-menterinya) bertanggung jawab kepada presiden.
Dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 memiliki makna pula bahwa mulai tanggal tersebut, demokrasi yang diterapkan Indonesia yaitu demokrasi liberal. Dalam system demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala Negara, sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh perdana menteri. Hal ini berbeda dengan system presidensial, di mana presiden disamping sebagai kepala Negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan.
System parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk Negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti dengan konstitusi RIS. Ini berlangsung sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 saat berlakunya UUDS 1950.
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia bermunculan. Upaya tersebut berhasil, karena sejak berlakunya UUDS tahun 1950, Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan UUDS 1950,system pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap system parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang bermunculan.
Namun, penerapan UUDS 1950 hanya bertahan beberapa tahun saja karena sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.

Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut berisikan 3 poin berikut.
Pembubaran Konstituante.
Berlakunya kembali UUD 1945.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, system pemerintahan pun berubah dari system parlementer menjadi system presidesial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dalam system presidensial diterangkan 2 poin penting.
Kedudukan presiden yaitu sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Dari kedua poin tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi terpimpin tidaklah sama dengan demokrasi liberal. Perbedaan itu terlihat dengan kuatnya peran dan kendali presiden dalam pemerintahan, sehingga peran partai politik yang menjadi sangat kurang.
Demokrasi terpimpin berakhir seiring berakhirnya kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, digantikan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto.
Demokrasi Pancasila
Di samping demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin, terdapat pula demokrasi Pancasila. Berdasarkan kata dasarnya, kita sudah bisa menebak bahwa demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berdasarkan Pancasila. Maksudnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila.
Oleh sebab itu, penerapan demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila yang ada dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila inilah yang sekarang dianut dan dijalankan oleh Negara Indonesia.
Berikut dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila.
1) Sila ke 4 Pancasila, ” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. “
2) Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “…..disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
3)Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945,”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”
4) Pasal 2 Ayat (1) ,”Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Pewakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UUD.”

Dalam demokrasi Pancasila dikenal dua cara pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputuan yang disetujui oleh seluruh peserta musyawarah. Adapun voting adalah pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara terbanyak. Voting dilakukan bila dalam musyawrah tidak menemui kata mufakat. Akan tetapi, dalam musyawarah harus terlebih dahulu diusahakan mencapai kata mufakat. Apabila tidak tercapai, barulah dilaksanakan voting.
Berikut hal-hal yang mengaharuskan dilakukannya voting.
Adanya perbedaan pendapat yang sulit dipertemukan (deadlock).
Keterbatasan waktu dalam proses musyawarah.
Dalam peraturan musyawarah telah ditetapkan bahwa pengambilan keputusan dengan cara voting.
            Suatu musyawarah harus dilakukan secara demokratis. Maksudnya, dalam suatu musyawarah setiap orang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya. Apabila pendapat-pendapat tersebut tidak mungkin lagi menemukan kata mufakat, Baru bisa dilakukan voting. Dengan demikian, musyawarah tersebut benar-benar diliputi nilai-nilaidemokrasi.

Voting ada tiga macam.
Suara Terbanyak Relatif  (Simple Majority)
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara terabnyak. Voting suara Pasal 2 Ayat (3),”Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.”
      2.   Suara Terbanyak Mutlak (Absolut Majority)
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara separuh lebih (50%+1) dari seluruh jumlah pemilih. Sistem ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3), “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum …………, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
      3. Suara Terbanyak Bersyarat
Artinya, keputusan yang diambil yaitu keputusan yang mendapat suara yang disyaratkan dalam peraturan. Misalnya dalam UUD 1945 Pasal 7B Ayat (7). “Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presidan dan atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir….”
            Sifat voting ada 2 macam.
Terbuka, artinya pilihannya tidak dirahasiakan (dengan cara mengacungkan tangan/berdiri sebagai tanda setuju).
Tertutup, artinya pilihannya dirahasiakan (dengan cara menuliskan pilihannya secara rahasia).
Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan order baru berkuasa. Pada dasarnya, demrokasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh pancasila. Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila dari Pancasila.
Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Menjungjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradap.
Selalu memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena Pancasila merupakan dasar negara, tentunya sudah menjadi sebuah keharusan bagi setiap warga negara untuk menerapkan demokrasi Pancasila pada pemerintahan negara.berkaitan dengan itu,dalam melaksanakan demokrasi tersebut setiap warga negara harus berharap dan berusaha untuk:
Diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
Sesuai dengan perikemanusiaan yang adil dan beradab,
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang di pimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dan
Mewujudjan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

B. Pentingnya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat,Berbangsa,dan Bernegara
Pentingnya Kehidupan Demokrasi
            Demokrasi merupakan suatu konsep yang mengendapkan keadilan, kejujuran, dan transparansi [keterbukaan].Dengan demikian, demokrasi bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. oleh sebab itu, Demokrasi sangat penting di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Dalam memutuskan atau menyelesaikan suatu masalah, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat sangat diperlukan suatu masyarakat yang demokratis. Selain itu, dalam menentukan pergantian pemimpin, dari mulai rukun tetangga (RT) sampai presiden diperlukan juga suatu pemilihan umum (pemilu) yang demokratis dan aman.
       2.  Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat dilakukan dan diterapkan dalam kegiatan pemilihan umum.
Pemilihan Umum (pemilu)
            Salah satu bentuk penerapan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu diadakannya pemilihan umum (pemilu). Sebab pemilu merupakan:
1) wujud pelaksanaan demokrasi,
2) wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,
3) wujud pelaksanaan hak politik warga,
4) partisipasi rakyat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
5) pemilihan kemimpinan yang wajar, demokrtis, dan aman,
6) menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan
7) sarana mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan nasional.
b. Pelaksanaan Pemilu Tahun 2004 di Indonesia
           Pada suasana yang masih dalam proses reformasi di segala bidang dan masih belum pulih dari krisi ekonomi, bangsa indonesia berhasil mengadakan pemilu dengan aman dan demokrasi. Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Pemilu DPR dan DPRD
Dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.Daftar calon terbuka artinya nama-nama calon terdaftar dalam kartu pemilihan untuk dipilih oleh pemilih. Pemberian namanya dengan cara mencoblos gambar partai dan mencoblos salah satu nama calon.
Pemilu DPD
Dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Artinya, para calon memperebutkan suara pemilih di daerah pemilihan tertentu.setiap provinsi mendapat jatah 4 wakil yang akan menjadi anggota DPD.empat kursi inilah yang akan di perebutkan oleh para calon.pemberian suaranya dengan cara mencoblos salah satu foto calon dalam kartu pemilihan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dilaksanakan dengan sistem absolut majority (suara terbanyak mutlak). Artinya, pasangan calon yang mendapat suara minimal separuh lebih (50%+1) dari seluruh jumlah suara yang sah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden.

3. Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
            Praktek demokrasi dalam kehidupan ekonomi kita diatur dalam Pasal 33 Ayat (4) hasil amandemen ke 4 UUD 1945 menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
            Dalam Pasal 33 tersebut tercantum dasar kehidupan demkrasi ekonomi kita, yakni produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarkatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Landasan demokrasi ekonomi yang diartikan sebagai kemakmuran bagi semua, memiliki dua elemen penting, yakni kemakmuran dan kesempatan bagi seluruh warga masyarakat untuk menikmatinya.
            Untuk menciptakan kemakmuran, pertumbuhan ekonomi merupakan suatu prasyarat. Meskipun demikian, pertumbuhan itu haruslah berlandaskan pada fondasi baru yakni kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel, institusi ekonomi seperti perbankan dan badan usaha yang sehat dan dikelola dengan baik, serta kelengkapan peraturan dan penegakan hukum untuk menjaga mekanisme pasar yang efektif dan berkeadilan.
            Elemen kedua dalam demokrasi ekonomi adalah kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmti kemakmuran. Ini terkait dengan konsep keadilan ekonomi. Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
            C. Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Kehidupan
Kebaikan Budaya Demokrasi
Kita berkewajiban untuk melanjutkan dan lebih memantapkan dasar-dasar demokrasi berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diletakkan oleh para tokoh bangsa. Komitmen ini penting untuk dilaksnakan demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis menuju masyarakat adil dan makmur.
Pada dasarnya maju atau mundur bangsa kita dimasa datang sangat tergantung pada seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu marilah kita aktif ambil bagian dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Partisipasi semua pihak dalam pembangunan sangat diperlukan agar dalam prosesnya tidak menyimpang dari nilai-nilai baik yang telah tetanam dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita.
Faktor pendukung lainnya yang patut dikembangkan dalam kehidupan bangsa kita yaitu budaya musyawarah untuk mufakat. Musyawarah dilakukan guna mengatasi segala permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Namun, budaya musyawarah ini harus dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur agar segala persoalan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dipecahkan.
Semangat kekeluargaan, gotong-royong, kebersamaan, dan musyawarah untuk mufakat yang telah menjadi ciri bangsa dan merupakan cerminan demokrasi Pancasila hendaknya selalu kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semangat tersebut dapat diterapkan di berbagai lingkungan sosial, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat sampai bangsa dan negara.
2. Sikap Demokratis dalam Kehidupan Masyrakat
Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Keluarga
Agar budaya demokrasi tumbuh subur dalam kehidupan bewarga Negara, pendidikan demokrasi harus sejak awal dikenalkan kepada penerus bangsa. Pendidikan demokrasi dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Musyawarah untuk mencapai mufakat demi kepentingan bersama pada dasarnya merupakan inti dari demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, dalam keluarga hendaknya selalu dibiasakan menyelesaikan berbagai persoalan dan kepentingan dengan cara musyawarah. Kepala keluarga selalu berusaha menyerap aspirasi, keinginan, kepentingan, atau pendapat dari anggota keluarga, untuk mencapai kata mufakat demi kepentingan seluruh anggota keluarga.
Sebagai contoh masalah yang dapat dijadikan bahan dalam musyawarah keluaraga yaitu pembagian tugas bagi setiap anggota keluarga. Sebagai kepala keluarga tentunya ayah berperan sebagai pemimpin dalam musyawarah keluarga.

Penerapan Sikap Demokratis di Lingkungan Masyarakat
Demikian juga dilingkungan masyarakat, segala keputusan menyangkut kepentingan bersama harus dimusyawarahkan agar dapat diterima dengan baik oleh seluruh anggota masyarakat. Kepentingan bersama yang perlu dimusyawarahkan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Progam-Progam Perkembangan Masyarakat atau Lingkungan
                      Segala upaya untuk memperbaiki lingkungan dan upaya menuju kemajuan biasanya selalu melibatkan semua kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, baik perencanaan maupun pelaksaannya haruslah merupakan hasil dari masyawarah masyarakat. Terlebih lagi kalau sudah menyangkut dana yang diambil dari masyarakat (iuran masyarakat). Semua itu harus dimusyawarahkan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara anggota masyarakat, sehingga tujuan dapat terpilih oleh masyarakat.
Pemilihan Ketua RT
                      Sepertinya halnya pemilihan ketua OSIS,pemilihan ketua RT biasanya uga dilakukan dengan pemungutan suara (voting). Perlakuan yang sama dan adil terhadap calon calon yang berhak serta pelaksanan yang baik dalam proses pemilihan, akan sangat menentukan baik/tidaknya atau diterima/tidaknya calon terpilih oleh masyarakat.
Penerapan Sikap Demokrasi di Lingkungan Negara
           Mengenai penerapan budaya dmokrasi di lingkungan Negara, telah dijabarkan dalam uraian materi sebelumnya, Adapun contoh budaya demokrasi di lingkugan Negara dapat diliat dala kegiatan-kegiatan berikut.
Rakyat terlibat dalam pemilu,baik untuk memilih wakil-wakil rakyat ataupun memilih presiden dan wakil presiden.
Rakyat melalui wakil-wakilnya terlibat dalam penyusunan uadang-undang.
Rakyat melakukan pengawasan, baik terhadap wakil rakyat maupun pemerintah melalui media massa.

Pentingnya Pemimpin yang Beriman, Bermoral, Berilmu, Terampil, dan Demokrasi
                      Indonesia merupakan suatu Negara yang memiliki wilayah yang sangat luas, kaya akan sumber alam, dan jumlah penduduk dan menduduki peringkat 4 di dunia. Masyarakatnya sangat heterogen dan tinggal di pulau-pulau dengan keadan alam yang berbeda-beda serta latar belakang budaya yang berbeda-beda pula. Keadaan demikian mengakibatkan perkembangan antara daerah yng satu dan daerah lainnya tidak sama.
                     Masyarakat yang berada pada daerah terpencil sangat tertinggal dibandingkan dengan masyarat yang tinggal di perkotaan. Masyarakat kota dapat menikmati berbagai fasilitas seperti listrik, telepon, air bersih, dan jalan beraspal. Sebaliknya, orang-orang yang berada di daerah terpencil biasanya hidup terbelakang, taraf kesejahteraannya rendah serta tidak bias menikmati fasilitas-fasilitas umum seperti di perkotaan. Kesenjangan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial, apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan gejolak sosial yang akhirnya dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
           Keadaan wilayah Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak terwujudnya pembangunan yang merata diseluruh Indonesia. Mengapa demikian? Karena semua rakyat Indonesia mempunyai hak sama untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dan memperoleh peningkatan taraf hidup.
            Untuk mencapai tujuan Negara di atas diperlukan upaya-upaya yang sunguh-sunguh dari seluruh apatur Negara. Selain itu, diperlukan pula pemimpin bangsa yang beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. Berikut akan dijelaskan makna dari pemimpin yang memiliki kriteria beriman, bermoral, berilmu, bermoral, dan demokratis.
a)    Pemimpin yang beriman memiliki makna bahwa pemimpin yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dalam menjalankan wewenangnya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh norma agama. Di samping itu, ia akan selalu bersikap jujur, tidak sombong, dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan.
b)    Pemimpin yang bermoral artinya pemimpin tersebut memiliki sikap dan tingkah laku yang terpuji, tidak melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh norma kesopanan dan kesusilaan.
c)    Pemimpin yang berilmu adalah pemimpin yang memiliki pengetahuan yang luas, mempunyai pandangan jauh ke depan untuk kemajuan bangsa dan Negara. Tidakmemiliki wawasan sempit dan hanya mengejar kepentingan sesaat atau jangka pendek.
d)    Pemimpin yang terampil adalah pemimimpin yang mempunyai kecakapan untuk menggerakkan orang-orang yang dipimpinnya agar dapat bekerja secara optimal dan mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
e)    Pemimpin yang demokratis adalah pemimpin yang mau mendengarkan masukan, pendapat orang lain, bisa menghargai perbeaan yang ada dalam masyarakat, dan yang terlihat jelas ia tidak memaksakan kehendak pada orang lain dalam mengambil keputusan. Sebaiknya, selau berusaha mengambil keputusan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

          Berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, udang-undang Negara kita mengaturnya dalam UU No. 23 Tahun2003 tentang pemilihan wakil presiden harus memenuhi syarat-syarat berikut.
a)    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)    Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
c)    Tidak pernah mengkhianati Negara.
d)    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas presiden dan wakil presiden.
e)    Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f)     Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara Negara.
g)    Tidak senang memiliki tanggungan secara perorangan dan atau secara badan hokum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
h)   Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
i)     Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
j)      Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.
k)    Mendaftarkan sebagai daftar pemilih.
l)     Memiliki nomor pokok wajib pajak(NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Waji Pajak Orang Pribadi.
m)  Memiliki daftar riwayat  hidup.
n)   Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali massa jabatan dalam jabatan yang sama.
o)    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945.
p)    Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
q)    Berusia sekuran-kurangnya 25 tahun.
r)     Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
s)    Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung G  30 S.
t)     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

       Beriman, berilmu, bermoral, dan demokratis tidak hanya dapat digunakan sebagai syarat untuk memimpin Negara, tetapi dapat pula dijadikan syarat untuk memilih pemimpin partai politik, pemimpin daerah, pemimpin perushaan, pemimpin organisasi massa, dan organisasi lainnya. Penerapan syarat tersebut perlu dilakukan agar pimpinan yang diperoleh brkepribadian jujur, berbudi luhur, arif, bijaksana, dan selalu mengutamakan kepentingan bersama.
       Selain itu,dengan karakter pemimpin yang beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis diharapkan pemimpin tersebut tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN). Sebab telah kita maklumi bersama bahwa KKN merupakan salah satu penyebab keterpurukan bangsa Indonesia. Begitu berbahayanya KKN sehingga wajar bila menjadikan KKN sebagai musuh bersama demi kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia.
 Konsekuensi Perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Kehidupan Demokratis
       Demi kedilan dan majunya bangsa kita, maka segala perilaku KKN harus dihapus dan diberantas dari para penyelenggara Negara. Hal ini penting, karena penyelenggara Negara mempunyai peranan sangat penting dan setrategis dalam mencapai cita-cita perjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
       Menurut UUD No. 28 Tahun 1999 tentang penylenggara Negara yang bersih dari KKN, yang dimaksud dengan penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudhikatif serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Agar dapat memahami dengan jelas konsekuensi penerapan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berikut akan dijelaskan terlebih dahulu makna dari KKN.
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainyauntuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara Negara atau antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara (Pasal 1 UU No.28 Tahun 1999).
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum  yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara (Pasal 1 UU No.28 Tahun 1999).

Korupsi
           Pada dasarnya, korupsi merupakan tindak kejahatan atau tindak pidana penyelewengan keuangan untuk keuntungan sendiri atau orang lain. Penyelewengan keuangan yang akan dijelaskan disini yaitu penyelewengan keuangan Negara oleh para penyelnggara Negara.
           Segala bentuk penyelewengan Negara (Korupsi) jelas merugikan Negara. Kerugian Negara berarti kerugian masyarakat, karena keuangan Negara seharusnya dipergunakan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian lain, apabila keuangan Negara dislewengkan atau dikorupsi oleh para penyelenggara Negara, berarti pelayanan dan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang. Itulah sebabnya banyak Negara yang tingkat korupsinya tinggi, masyarakatnya banyak yang miskin.
           Sebenarnya,perbuatan korupsi ini bukan saja merugikan Negara atau masyarakat saja, tetapi juga merugikan pelakunya. Pelaku tindak pidana korupsi bukan saja membawa dirinya masuk penjara, tetapi secara keimanan juga dapat membawanya masuk neraka. Sebab perbuatan korupsi merupakan perbuatan dosa yang bertentangan dengan norma agama.
Kolusi
            Pada dasarnya, kolusi merupakan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui pemufakatan atau kerja sama yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.
            Sama dengan korupsi, kolusi juga mengakibatkan kerugian, baik bagi orang lain, masyarakat maupun Negara. Sebab jika penyelenggara Negara melakukan praktik kolusi, maka kerja sama yang dilakukan bukan murni tertuju untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang baik dan optimal, melainkan untuk keuntungan diri dan orang lain yang diajak kerja sama. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kalau praktik kolusi juga harus dibrantas.
Nepotisme
           Pada dasarnya, nepotisme merupakan yang mengutamakan keluarganya atau kroninya (kelompoknya) di atas kepentingan masyarakat dan Negara. Perbuatan ini juga sangat merugikan orang lain, masyarakat, dan juga Negara. Dengan nepotisme, kesempatan orang lain jadi hilang karena penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme lebih mengutamakan keluarga atau kelompoknya. Misalnya, dalam penerimaan pegawai negeri. Bila praktik nepotisme dilaksanakan dalam proses penerimaan pegawai negeri, maka orang lain yang mungkin jauh lebih bermutu (berkualitas) bisa gagal menjadi pegawai negeri, sementara orang yang tidak berkualitas karena keluarganya seorang pejabat dapat diterima sebagai pegawai negeri.
Hal ini jelas bukan saja merugikan orang lain yang berkualitas tapi gagal diterima, tetapi masyarakat dan Negara turut dirugikan karena tidak mendapat aparat yang berkualitas untuk pelayanan masyarakat.



















Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi, yaitu pemerintahan berdasarkan konstitusi; pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil;hak asasi manusia dijamin; persamaan kedudukan di depan hukum; peradilan yang bebas dn tidak memihak; kebebasan berserikat/ berorganisasi dan mengeluarkan pendapat; serta kebebasan pers atau media massa.
Bentuk-bentuk demokrasi modern, antara lain demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan sistem pemisahan  kekuasaan, dan demokrasi sistem referendum.
Demokrasi yang pernah dan sedang berkembang di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
Kabinet presidentsial adalah suatu sistem pemerintahan di mana kabinetnya (menteri-menterinya) bertanggung jawab kepada presiden.
Kabinet parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen (badan perwakilan rakyat/DPR)
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh pancasila.

Cemin dari demokrasi pancasila adalah adanya semangat kekeluargaan, kegotongroyongan, kebersamaan, dan musyawarah untuk mufakat.
Budaya demokrasi dapat dilaksanakan dalam lingkungan manapun,dari lingkungan keluarga, sekolah masyarakat sampai bangsa dan Negara.
10. Bangsa Indonesia membutuhkan seorang pemimpin bangsa yang beriman, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis serta bebas dari KKN(korupsi, kolusi, nepotisme), sehingga dapat membawa bngsa dan Negara kearah tujuan yang dicita-citakan.

Dasar dasar filsafat


MAKALAH
FILSAFAT ILMU
DASAR-DASAR 
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
TAHUN AKADEMIK
2011/2012

KATA PENGANTAR

Assalmu’alaikum Wr.Wb.

            Untaian Puji syukur hanyalah milik Allah Yang Maha Penyayang lagi Maha Pengasi, Karena dengan rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan tugas makalah yang sangat sederhana ini. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW kepada keluarganya para sahabatnya dan kepada kita semua umatnya. Amin
            Dalam makalah ini saya ingin memaparkan kajian tentang “Dasar-dasar Pengetahuan dalam Filsafat Ilmu”sebagai tugas dari mata kuliah filsafat ilmu dengan Dosen pembimbing Ibu Nurhasanah, S.Ag.M.Hum.

            Pemakalah juga menyadari bahwa isi makalah ini jauh dari kesempurnaan, saran dan kritik pemakalah sangat harapkan untuk proses perbaikan dan penyempurnaan dalam menyusun makalah selanjutnya. Dan juga saya berharap semoga makalah ini bisa berguna dan bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi saya khususnya. Amin yaa robbal ‘alamin.               
Walaikumsalam Wr.Wb.
   Jambi,November
                Penulis

               
               

                                                                                
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Latar belakang masalah ini adalah untuk membantu kita dalam memperbanyak pengetahuan tentang dasar-dasar pengetahuan dalam filsafat ilmu.
Inzaallah dengan makalah ini kita dapat memahami sekilas tentang rasionalisme, emperalisme, dan kritisme di dalam dasar-dasar pengetahuan.
B.     Rumusan Masalah
1.         Agar mengetahui dasar-dasar pengetahuan ?
2.         Mengetahui keterkaitan dasar-dasar pengetahuan  ?
3.         Agar mengetahui istilah-istilah dalam filsafat ilmu ?

C.    Tujuan
1.         Agar mengetahui tujuan dan manfaat dasar-dasar pengetahuan .
2.         Agar dapat membedakan rasionalisme, emperalisme, dan kritisme.
D.      Manfaat
Manfaat makalah ini adalah agar kita lebih  mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Rasionalisme
Secara etimologis Rasionalisme berasal dari kata bahasa Inggris rationalism. Kata ini berakar dari kata bahasa Latin ratio yang berarti “akal”. A.R. Lacey7 menambahkan bahwa berdasarkan akar katanya Rasionalisme adalah sebuah pandangan yang berpegangan bahwa akal merupakan sumber bagi pengetahuan dan pembenaran. Sementara itu, secara terminologis aliran ini dipandang sebagai aliran yang berpegang pada prinsip bahwa akal harus diberi peranan utama dalam penjelasan. Ia menekankan akal budi (rasio) sebagai sumber utama pengetahuan, mendahului atau unggul atas, dan bebas (terlepas) dari pengamatan inderawi.
Descartes juga mengemukakan metode baru, yaitu metode keragu-raguan. Jika orang yang ragu-ragu terhadap segala sesuatu, dlam keragu-raguan itu, jelas ia sedang berpikir. Sebab yang sedang berpikir itu tentu ada yang dan jelas terang benderang. Cogito Ergo Sum (saya berpikir, makna saya ada) rasio merupakn sumber kebenaran.
Rasio sumber kebenaran. Hanya rasio sajalah yang dapat membawa orang pada kebenaran. Yang benar adalah tindakan akal yang terang benderang yang di sebut Ideas Claires el Distenctes ( pikiran yang terang benderang dan terpilah-pilih).
Ida yang terang benderang ini pemberian tuhan sebelum orang dilahirkan  ( Idea Innatae = ide bawaan). Sebagai pemebrian tuhan, maka tak mungkin tak benar.
Jadi rasonalisme adalah paham filsafat yang menyatakan bahwa akal (reason) adalah alat terpenting untuk memperoleh pengetahuan. Menurut aliran rasionalis suatu pengetahuan diperoleh dengan cara berpikir.

B.        Sebab Timbulnya Pemikiran Rasionalisme
Descartes merupakan orang pertama yang memiliki kapasitas filosofis yang sangat dipengaruhi oleh fisika baru dan astronomi. Ia banyak menguasai filsafat Scholastic, namun ia tidak menerima dasar-dasar filfasat Scholastic yang dibangun oleh para pendahulunya. Ia berupaya keras untuk mengkonstruksi bangunan baru filsafat. Hal ini merupakan terobosan baru semenjak zaman Aristoteles dan hal ini merupakan sebuah neo-self-confidence yang dihasilkan dari kemajuan ilmu pengetahuan. Dia berhasrat untuk menemukan “sebuah ilmu yang sama sekali baru pada masyarakat yang akan memecahkan semua pertanyaan tentang kuantitas secara umum, apakah bersifat kontinim atau terputus.”
Dalam usahanya untuk mencapai kebenaran dasar tersebut Descartes menggunakan metode “Deduksi”, yaitu dia mededuksikan prinsip-prinsip kebenaran yang diperolehnya kepada prinsip-prinsip yang sudah ada sebelumnya yang berasal dari definisi dasar yang jelas.
C.  Pola Pikir Rasionalisme
Rasionalisme atau gerakan rasionalis adalah doktrin filsafat yang menyatakan bahwa kebenaran haruslah ditentukan melalui pembuktian, logika, dan analisis yang berdasarkan fakta, dari pada melalui iman, dogma, atau ajaran agama. Rasionalisme mempunyai kemiripan dari segi ideologi dan tujuan dengan humanisme dan atheisme, dalam hal bahwa mereka bertujuan untuk menyediakan sebuah wahana bagi diskursus sosial dan filsafat di luar kepercayaan keagamaan atau takhayul. Meskipun begitu, ada perbedaan dengan kedua bentuk tersebut: Humanisme dipusatkan pada masyarakat manusia dan keberhasilannya. Rasionalisme tidak mengklaim bahwa manusia lebih penting daripada hewan atau elemen alamiah lainnya. Ada rasionalis-rasionalis yang dengan tegas menentang filosofi humanisme yang antroposentrik. Atheisme adalah suatu keadaan tanpa kepercayaan akan adanya Tuhan atau dewa-dewa; rasionalisme tidak menyatakan pernyataan apapun mengenai adanya dewa-dewi meski ia menolak kepercayaan apapun yang hanya berdasarkan iman. Meski ada pengaruh atheisme yang kuat dalam rasionalisme modern, tidak seluruh rasionalis adalah atheis.
Di luar konteks religius, rasionalisme dapat diterapkan secara lebih umum, umpamanya kepada masalah-masalah politik atau sosial. Dalam kasus-kasus seperti ini, yang menjadi ciri-ciri penting dari perpektif para rasionalis adalah penolakan terhadap perasaan (emosi), adat-istiadat atau kepercayaan yang sedang populer.
Pada pertengahan abad ke-20, ada tradisi kuat rasionalisme yang terencana, yang dipengaruhi secara besar oleh para pemikir bebas dan kaum intelektual. Rasionalisme modern hanya mempunyai sedikit kesamaan dengan rasionalisme kontinental yang diterangkan René Descartes. Perbedaan paling jelas terlihat pada ketergantungan rasionalisme modern terhadap sains yang mengandalkan percobaan dan pengamatan, suatu hal yang ditentang rasionalisme kontinental sama sekali.
D.   Implikasi Aliran Rasionalisme Terhadap Dunia Pendidikan
Seperti kita ketahui bahwa Logika adalah kaidah-kaidah berfikir. Subyeknya akal-akal rasional. Obyeknya adalah proposisi bahasa. Proposisi bahasa yang mencerminkan realitas, apakah itu realitas di alam nyata ataupun realitas di alam fikiran. Kaidah-kaidah berfikir dalam logika bersifat niscaya atau mesti. Penolakan terhadap kaidah berfikir ini adalah mustahil (tidak mungkin). Bahkan mustahil pula dalam semua khayalan atau “angan-angan” yang mungkin (all possible intelligebles).
Contohnya, sesuatu apapun pasti sama dengan dirinya sendiri, dan tidak sama dengan yang bukan dirinya. Prinsip berfikir ini telah tertanam secara niscaya sejak manusia lahir. Tertanam secara kodrati dan spontan. Dan selalu hadir kapan saja fikiran digunakan. Dan ini harus selalu diterima kapan saja realitas apapun dipahami. Bahkan, lebih jauh, prinsip ini sesungguhnya adalah satu dari watak niscaya seluruh yang maujud. Tidak mengakui prinsip ini, yang biasa disebut dengan prinsip non-kontradiksi, akan menghancurkan seluruh kebenaran dalam alam bahasa maupun dalam semua alam lain. Tidak menerimanya berarti meruntuhkan seluruh arsitektur bangunan agama, filsafat, sains dan teknologi, dan seluruh pengetahuan manusia.
Rasionalisme mencapai puncaknya melalui Rene Descartes yang terkenal dengan adagiumnya: Cogito, ergo sum (Aku berpikir, maka aku ada). Ia beranggapan bahwa pengetahuan dihasilkan oleh indra. Tetapi karena indra itu tidak dapat meyakinkan, bahkan mungkin pula menyesatkan, maka indra tidak dapat diandalkan. Yang paling bisa diandalkan adalah diri sendiri. Dengan demikian, inti rasionalisme adalah bahwa pengetahuan yang dapat diandalkan bukan berasal dari pengalaman, melainkan dari pikiran.
B.  Empirisme
 Empirisme adalah salah satu aliran dalam filosof yang meneakankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan serta pengetahuan itu sendiri, dan mengecilkan peran akal. Istilah empirisme diambil dari bahasa yunani epeiria yang berari coba-cobaatau pengalaman. Filsafat empirisme tentang teori makna amat berdekatan dengan aliran positivism logis ( logical positivism ) dan dan filsafat Ludwig wettegenstein. Akan tetapi teori makna dalam empirisme selalu harus dipahami lewat penafsiran pengalaman.
Perjalanan empirisme yang dimulai dari Plato sampai John Locke selain jatuh pada dogmatisme emprisme[5], juga terjebak kepada kepada skeptisisme berlebih (kecurigaan) dan ketidakpercayaan terhadap golongan lain semisal rasionalisme. Empirisme lahir dan terjebak kepada afirmasi rasio praksis dan menegasikan rasio murni sehingga muncul dogmatisme empiris sendiri, terlebih dengan membangun kecurigaan/ ketidakpercayaan/ menegasikan (skeptisis) terhadap epistema yang lainnya telah banyak dianut oleh pendidikan modern, inilah bukti kenaifannya.
Dampak epistemologis dari kecendrungan-kecendrungan tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya pemisahan antara bidang sangkral dan bidang duniawi
misalnya pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik, atau pemisahan materi dan ruh yang terwujud dalam seorang ahli fisika atau ekonomi tidak akan berbicara agama dalam karya ilmiah mereka, sementara fisika dan ekonomi direduksi menjadi angka-angka, materi dan ruh tampak tidak kompatebel di mata mereka.[6]
2.      Kecendrungan kearah reduksionisme, materi dan benda direduksi kepada element-elemennya. Ini tampak pada fisika Newton, sama halnya dengan homo ekonomi-kus dalam ekonomi modern. (dua hal ini pengaruh sejarah rasionalisme empirisme).
3.      Pemisahan antara subyektivitas dan obyektifitas, misalnya dalam ilmu sosial hal yang merupakan debuku obyektif adalalah keniscayaan yang mengarah kepada relitas pasti, (pengaruh positivisme pengetahuan yang berujung pada statusquo hinggga dominasi kebenaran).
4.      Antroposentrisme, ini tampak dalam dalam konsep demokrasi dan individualisme (ini merupakan pengaruh dari rasionalisme Rendescartes dengan jargon individu bebas atau subyek manusia akan menjadi sentral peradaban dunia).
5.      Progresivisme, progresivisme diwakili oleh Marx, tetapi juga diyakini secara luas seperti pada kemajuan ilmu pengetahuan dan obat-obatan.

C. Dampaknya terhadap penyelenggaraan pendidikan Islam
Rasionalisme maupun empirisme sudah sama-sama menjadi landasan perfikir para penyelenggaran pendidikan di negeri ini, semangat keduanya terlihat dari pelaksanaan pembelajaran yang banyak menitikberatkan pada kemampuan logika semata dan sedikit banyak mengenyampingkan potensi, talenta, motivasi, kemauan, kemampuan pesertadidik yang lainnya. Semangat pendidikan semacam itu merupakan turunan dari cara berfikir berbasis rasionalisme.
Misalnya, dalam hal ini adalah kebijakan tentang UN, apakah persoalan hidup yang mereka hadapi hanya mampu dipecahkan dengan berbekal kemahiran mereka dalam menjawab soal-soal normatif diatas kertas. Pesertadidik pada akhirnya miskin pengalaman atau belum banyak teruji di lapangan dan cendrung normatif serta tidak kreatif menghadapi persoalan hidup dan menyelesaikannya. Pesertadidik kemudian berkembang tidak dengan seluruh potensi yang mereka miliki tetapi hanya berbekal logika tersebut, sebuah perkembangan yang timpang dan tidak utuh, hal ini tentu saja dilarang agama Islam yang melarang cara-cara seperti ini karena terlalu menyederhanakan ciptaanNYA yang mulia dan penuh potensi yang bernama manusia.
Adapun empirisme ekpresinya dapat kita temukan dari cara-cara pendidik untuk membuat pesertadidik belajar dengan menciptakan suasana atau lingkungan dan mendisiplinkan pikiran dan aktivitas mereka yang kecendrungannya memaksa mereka untuk kemudian mengikuti selera dan warna lingkungan yang telah tercipta sebelumnya. Sebuah cara berfikir yang tidak lagi sensitiv bahkan masabodoh terhadap potensi pesertadidik, mesin sudah dibuatkan tinggal memasukkan dan mencetak bahan-bahan yang akan diproses melalui mekanisme dan proses-proses yang telah dibuat sebelumnya.
Pada taraf inilah kemudian kecendrungan pendidikan adalah mencetak siswa sesuai kemauan, persepsi, pengetahuan, selera, anggapan, asumsi kita sebagai orangtua dan kita sebagai para ahli pendidikan. Keadaan ini diperparah dengan cara pandang instrumental (implikasi industrialisasi) yang beranggapan bahwa pendidikan itu laksana mengumpulkan pasukan perang untuk mencapai tujuan tertentu, pesertadidik pada akhirnya dididik hanya untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan tertentu saja. Pendidikan sudah bergesar dari tujuan semula yaitu proses untuk membantu pesertadidik untuk menemukan dan mengasah potensi dan jatidirinya sendiri.
Pengaruh lainnya adalah sistem kontrol dan evaluasi yang jamak digunakan oleh para guru terhadap pesertadidik adalah metode induksi, yaitu penilaian aktivitas (dengan berkesimpulan) dan memberlakukannya secara universal terhadap seluruh siswa dengan hanya melihat kebiasaan mereka secara umum tanpa memperhatikan secara lebih dan inten keragaman karakter mereka.
Dalam hal kurikulum, mayoritas pola rancangan dan pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam akan banyak memakai cara-cara yang berkesadaran Eropasentris, taruhlah dalam hal ini, 1. Pola kurikulum yang menekankan pada isi, 2. Pola kurikulum yang menekankan pada proses, 3. Pola kurikulum yang menekankan perpaduan pada isi dan proses serta pengalaman belajar sekaligus.
E.  Kritisisme
Kritisisme merupakan aliran filsafat yang menyelidiki batas-batas kemampuan rasio sebagai sumber pengetahuan manusia. Oleh karena itu, kritisisme sangat berbeda corak dengan rasionalisme yang mempercayai kemampuan rasio secara mutlak. Kritisisme menjebatani pandangan rasionalisme dan empirisme, yang intinya ilmu pengetahuannya berasal dari rasio dan pengalaman manusia. Tokoh aliran kritisisme, yaitu: Immanuel Kant (1724-1804).
Kritisisme; Semangat Rennissance Sepanjang Masa
Menggambarkan kritisisme sebagai semangat rennissance sepanjang masa paling tidak dapat dilakukan dengan telaah historis. Dengan pembacaan historis filosofis—sebagaiman a yang pernah dilakukan Ibnu Kholdûn dalam Muqaddimah-nya—"borok-borok" sejarah akan terungkap, sekaligus membedakannya dari ide-ide brilian para pendekar peradaban.
Berawal dari Yunani, gudang segala ilmu pengetahuan, para raksasa filsafat bermunculan. Masa ini mengenal para raksasa filsafat dengan segala temuan sainsnya. Doktrinasi filosofis yang mereka kemukakan mengenai hakekat alam semesta diterima dengan cerdas oleh para pengikutnya. Sejarah mencatat, di masa itu [hampir] tak ditemukan perbedaan antara ilmuwan dengan agamawan; mereka adalah ilmuwan yang beragama sekaligus agamawan yang intelek. Taruhlah misal, Phytagoras—sebagai filosof pertama yang tertintakan sejarah—selain menemukan teori Phytagoras dalam Matematika, ia pula seorang agamawan yang memiliki doktrin metempsychosis; sebuah doktrin agama yang mengajarkan reinkarnasi jiwa manusia.
Dua filosof Yunani paling masyhur, Plato dan Aristoteles, pun tak ketinggalan. Ajaran intuisi Plato dalam mencapai hakekat kebenaran tak disangka adalah semacam counter terhadap kaum Sophia yang tak mempunyai dasar epistemologis yang tegas dalam pencapaian hakekat. Baginya, hati adalah epistemologi paling logis dalam menyingkap kebenaran. Tak terima dengan konsep gurunya yang cenderung gnostis, Aristo pun mengangkat suara. Baginya, nalar paripatetik adalah jawaban segala keraguan. Dua ide filosof kawakan ini kemudian bermetamorfosis menjadi Ruwâqiyyah [Plato] dan Misyâiyyah [Aristo] yang menyusupi peradaban selanjutnya; peradaban Islam dengan segala nalaritas retorika-demonstrat ifnya.
Era Islam, al-Kindi pun menjadi filosof muslim pertama secara de yure. Meski ia menyerap sekian banyak intelektualitas Yunani, ia tetap mantap dengan keislamannya. Jika "katanya" Yunani mengingkari ke-hâdits-an alam semesta, ia menyuarakan sebaliknya; baginya alam adalah hâdits, hanya Tuhanlah yang qadîm.  Ia benar-benar berusaha mengharmonisasikan filsafat dengan agama laiknya Mutakallimin.
Belum rampung usaha ini di sini. Dua filosof Muslim paling populer pun muncul. Al-Fârâbi dan Ibnu Sîna kembali menggebrak dunia filsafat. Mereka tetap meyakini ke-qadîm-an alam, namun di sisi lain mereka cukup inovatif; mereka berusaha menggabungkan nalar gnostik milik Plato dengan paripatetik Aristo.
Al-Ghazâli sebagai agamawan-filosofis- sufistik cukup "kebakaran jenggot" dengan "ulah" kedua filosof di atas. Dengan berasumsi the incoherency of philosophers ia pun mengkafirkan keduanya sekaligus banyak filosof. Baginya ide mereka membahayakan orang awam. Meski terkesan defensif, tak disangka ternyata diam-diam al-Ghazâli bersimpati pada mereka. Karyanya Ma'ârij al-Quds menyimpan hakekat pemikiran al-Ghazâli. Riset ilmiah membuktikan bahwa al-Ghazâli adalah filosof ramah kebapakan yang melindungi "anak-anaknya" dengan menyembunyikan kefilosofisannya. (Sulaimân Dunyâ, 1994).
Kritisisme filosofis Aswaja semakin tak punya masa depan pada kurun-kurun berikutnya. Apalagi semenjak muncul "fatwa-fatwa liar" dari rahim muhadditsîn, yang cenderung demonstratif dan membenci paripatetik, semisal Ibnu Shâlah, Ibnu Taimiyyah dan al-Suyûthi yang mengharamkan filsafat secara mutlak atau sangat ketat. ('Ali Sâmi Nasysyâr, 2008).  Aswaja pun kehilangan kejayaannya dan berangsur-angsur surut pamornya ditelan zaman.   
Dunia Islam telah lesu dengan semangat intelektualitasnya dan membutuhkan penyegaran. Di abad-19 muncul pemikir brilian Mesir, Muhammad 'Abduh, yang sebelumnya Rifa'ah Thahthâwi muncul dengan ide liberalismenya dan Jamâluddin al-Afghâni dengan evolusi politiknya. Yang pertama berusaha membangunkan jiwa kritisisme dan menghendaki gerakan puritanisme. Jika di Nejd M. 'Abdul Wahhab dengan puritanismenya mengedepankan teks dan cenderung radikal sehingga dicap Neo-Khawârij, Muhammad 'Abduh dengan rasionalitas- filosofisnya dan cenderung liberal sehingga dicap Neo-Muktazilah. Saat inilah Islam mulai mengenal rennissance kembali. 
Berkat kegigihan mereka, terutama 'Abduh, era kontemporer melahirkan banyak pemikir prolifik yang gigih memperjuangkan rasionalitas agama tanpa takut ancaman ideologi apapun. Sebagai misal, 'Ahmad Na'im dengan sekularismenya, Arkoun dengan arkeologisnya, 'Âbed al-Jâbiri dengan epistemologisnya, Khalîl 'Abdul Karîm dengan historiografi marxismenya, Hasan Hanafi dengan Islam-Kirinya, Abu Zaid dengan hermeneutiknya, Adonis dengan al-Tsâbit wa al-Mutahawwil-nya, Jamâl Bannâ dengan Fiqh Jadîd-nya dan seabrek pemikir lain adalah para pejuang rennissance Islam Timur Tengah.
Di Indonesia, para pecinta intelektualitas pun tak kalah. Sebut saja Harun Nasution dengan teologinya, Nur Kholis Majid dengan pluralismenya, 'Abdurrahman Wâhid dengan sekulerismenya, JIL dengan liberalismenya, Hussein Muhammad dengan feminismenya, Quraisy Syihab dengan moderasi tafsirnya adalah para pejuang rasionalitas. Bahkan yang terakhir adalah alumnus lembaga pendidikan tertua di dunia, al-Azhar University, tempat 'Âbduh mengucurkan ide pembaharuannya.
Dengan belajar dari historisitas kita pun memahami bahwa kritisisme adalah semangat rennissancerennissance anti kemapanan atau fundamentalisme pendukung status quo. yang tak boleh pudar. Ketika sedikit mengendur, karena fatwa-fatwa pembenci filsafat misalnya, rasionalitas pun mati dan intelektualitas terancam. Sekarang saatnyalah kita yang memilih antara kritisisme
pendirian aliran rasionalisme dan empirisme sangat bertolak belakang Rasionalisme berpendirian bahwa rasio merupakan sumber pengenalan atau pengetahuan, sedangkan empirisme berpendirian sebaliknya bahwa pengalaman menjadi sumber tersebut.












BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Secara etimologis Rasionalisme berasal dari kata bahasa Inggris rationalism. Kata ini berakar dari kata bahasa Latin ratio yang berarti “akal”. A.R. Lacey7 menambahkan bahwa berdasarkan akar katanya Rasionalisme adalah sebuah pandangan yang berpegangan bahwa akal merupakan sumber bagi pengetahuan dan pembenaran
Empirisme adalah salah satu aliran dalam filosof yang meneakankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan serta pengetahuan itu sendiri.
Sedangkan Kritisisme merupakan aliran filsafat yang menyelidiki batas-batas kemampuan rasio sebagai sumber pengetahuan manusia.
B.       Saran
           Tidak ada gading yang tak retak,  disini saya sebgai penulis menyadari makalah jauh dari sempurna. Saya mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun untuk di jadikan bahan pedoman untuk pembuatan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

http://meilanikasim.wordpress.com/2009/05/27/aliran-rasionalisme-descartes/
http://bahasa0506.multiply.com/journal/item/37/Kritisisme_Belajar_dari_Filosof
http://filsafat.kompasiana.com/2011/03/26/rasionalisme-empirisme-dan-kritisisme/
Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hlm. 3-5.
Hakim Abdul Atang dan Saebani Ahmad, Beni Filsafat Umum dari Metologi sampia Teofisikolog, CV Pustaka Setia. Bandung Desember 2008.

Minggu, 22 Maret 2015