Rabu, 15 Februari 2017

my skripsi

BAB1
Pendahuluan

A.    Pendahuluan
Ilmu ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.[1] Chapra(1996) mendefenisikan ekonomi islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka yang sejalan dengan syariah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupun menciptakan suatu ketidakseimbangan ekonomi atau ekologis.[2]
perkembangan ekonomi islam adalah wujud dari upaya menerjemahkan islam sebagai rahmatan lil’alamin, islam yang memiliki nilai-nilai universal yang mampu masuk kedalam setiap sendi kehidupan manusia  tidak hanya aspek spiritual semata namun turut pula masuk dalam aspek duniawi termasuk dalamnya dalam aktivitas ekonomi masyarakat.[3]
Dan (ingatlah) orang – orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelajankannya pada jalan allah, maka katakanlah kepada mereka dengan balsan azab siksa yang amat menyakitkan.(Q.S at-taubah[9]:34)
Berdasarkan ayat tersebut penumpukan serta penimbunan uang yang tidak terpakai dilarang Allah SWT. Dalam teori keuangan modern penimbunan uang  berarti memperlambat putaran uang. Ini berarti mengurangi terjadinya tansaksi sehingga perekonomian menjadi lemah. [4]
Pelaksanaan investasi merupakan salah satu langkah untuk mengembangkan dan memproduktifkan uang dan modal, sehingga dapat menambah kuantitas harta seseorang. Maka dari itu pasar modal adalah salah satu tempat untuk melakukan investasi, dimana pembelian salah sebuah sekuritas seperti ekuitas merupakan aktivitas investasi modal,  dengan harapan investor akan mendapatkan keuntungan pada waktu depan.[5]
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Motif utamanya terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga usaha.
Dengan adanya pasar modal, perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor di tingkatkan. Dengan dijualnya saham dipasar modal, berarti masyarakat diberikan kesempatan untuk memiliki dan menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan. Dengan kata lain pasar modal dapat membantu pemerintah meningkatkan pendapatan dalam masyarakat.[6]
investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman dari sisi akhiratnya, maksudnya, investasi yang sangat menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hukum positip yang berlaku belum tentu aman kalau dilihat dari sisi syari’ah islam. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen  keuangan yang sesuai syariah dan tidak mengandung riba.[7]
Investasi juga hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah islam.[8] adapun yang dimaksud dengan efek-efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undang dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.[9]
Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal melekat pada instrumen atau efek  melalui fatwa dewan syariah dan beberapa ketentuan yang di keluarkan bapepem maupun bursa, sementara mekanisme perdagangan tidak mengalami perubahan.[10]
Pasar modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional.[11] Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang, seperti: riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.[12]
perbedaan secara umum antara pasar modal konvesional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indek saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan tgerbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengna menghindarkan berbagai praktik spekulasi.[13]
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 maret 2003 bersamaan dengan penandatangnan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan syariah Nasional --- majelis ulama indonesia (DSN—MUI).[14]
Namun demikian, kegiatan investasi syariah dipasar modal indonesia sebenarnya telah dimulai jauh sebelumnya, seperti penerbitan reksa dana syariah yang dilakukan sejak pertengahan tahun 1997 dan obligasi syariah (sukuk) yang dilakukan sejak tahun 2002.[15]instrumen ini merupakan obligasi syariah yang pertama dan dilanjtkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, untuk pertama kalinya terbit obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah.[16]
Perkembangan pasar modal syariah tidak terlepas dari perkembangan institusi keuangan syariah lainnya, khususnya perbankan syariah. Saat ini, institusi keuangan syariah terus berkembang sehingga tidak saja terdapat perbankan syariah dan pasar modal syariah, namun juga berkembang dengan hadirnya asuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, pegadaian syariah, pegadaian syariah dan lain-lain.[17]
Data pertumbuhan rekening dan transaksi galeri investasi fakultas FEBI TH 2016
Bulan
Jumlah rekening
Total transaksi
Mei
21 rekening
Rp 45.600,-
Juni
34 rekening
Rp 2.413.200,-
Juli
66 rekening
Rp 32.323200,-
Agustus
66 rekening
Rp 55.045200
September
67 rekening
Rp70.398.900
Oktober
105 rekening
Rp94.593.300
November
178 rekening
Rp133.947.000
Desember
181 rekening
Rp167.642.100
Sumber galeri investasi iain sts jambi data yang diolah
Pada tabel di atas menjelaskan pertumbuhan rekening dan transaksi yang dilakukan oleh investor(mahasiswa) dalam berinvestasi dipasar modal syariah ditahun 2016,dari bulan -kebulan terlihat penigkatan nasabah dan transkasinya terus meningkat.
Dimulai pada bulan mei dengan 21 rekening dan total transaksi berjumlah Rp 45.600,-  jumlah ini kembali meningkat pada bulan juni dengan 34 rekening dan total transaksi Rp 2.412.300,- kemudian pada bulan juli peningkatan jumlah rekening juga terjadi yaitu 66 rekening dan total transaksinya yaitu Rp 32.323200,- lalu pada bulan agustus jumlah rekening yang berinvestasi masih berada diangka 66 namun total transaksi nya masih terjadi penigkatan yaitu  Rp 55.045200 kemudian


[1]Mustafa edwin nasution dkk, pengenalan eklusif ekonomi islam, prenadamedia, jakarta, 2006, hal 15,,.
[2] Sayid syekh, sekilas pengantar  ilmu ekonomi dan pengantar ekonomi islam, Gp press group, jakarta 2014, hal 124
[3]M.nur rianto al arif dan euis amalia, teori mikroekonomi suatu perbandingan ekonomi islam dan ekonomi konvensional, kencana, jakarta, 2010, hal 5,,.
[4] Hulwati, ekonomi islam: teori dan praktiknya dalam perdagangan obligasi syariah dipasar modal indonesia dan malaysia, ciputat press group, ciputat, 2009, hal 136,,.
[5] Ibid,,.hal,.137
[6] Ana rokhmatussakdiyah dan suratman, hukum investasi dan pasar modal,sinar grafika, jakarta,2011, hal 166,,.
[7] Sayid syekh, sekilas pengantar ilmu ekonomi dan pengantar eknomi isalm,referensi(gp press group), jakarta selatan, 2013, hal,,. 284
[8] Ibid hal 285
[9] Mardani, aspek lembaga keuangan syariah diindonesia, prenada media kencana, jakarta, 2015, hal135,..
[10] Tjipto darmadji dan hendy m. Fakheuddin, pasar modal indonesia dekatan tanya jawab, salemba empat, jakarta, 2008,hal 232,,.
[11] Mardani, op cit,. H.134.
[12] Tjipto darmadji dan hendy m. Fakheuddin, op cit,. H.231
[13] Buchari alma dan donni juni priansa, manajemen bisnis syariah, alfabeta, bandung, 2014, hal 51,.
[14] Tjipto Darmadji dan hendy M. Fakhruddin, op cit,. Hal 231,.
[15] Buchari alma dan donni juni priansa, op cit,.
[16] Tjipto Darmadji dan hendy M. Fakhruddin, op cit,. Hal 232,.
[17] Ibid,.